News, Artikel & Promosi
Tarif PPN Naik Menjadi 11% Per 1 April 2022, Harga Mobil Diperkirakan Bakal Naik Rp 3-8 Juta
UMC SUZUKI I PPN 11 persen berlaku kapan? Seperti diberitakan CNN 7 Oktober 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan kenaikan tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan berlaku pada 1 April 2022. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan menjadi UU 7/21 dalam rapat paripurna DPR.
Konsumen akan menanggung biaya lebih besar menyusul keputusan pemerintah untuk memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada 1 April mendatang. Sejumlah sektor seperti besi dan baja akan terkena dampak pengenaan tarif PPN yang baru. Kenaikan PPN 2022 ini akan berakibat pada harga jual produk diantaranya produk otomotif. Meski sektor usaha otomotif dan properti masih akan menikmati insentif PPN hingga akhir tahun ini. Adanya perpanjangan insentif ke sektor otomotif dan properti di tahun 2022 yang mampu mengoptimalkan insentif terbukti berdampak ke pertumbuhan ekonomi nasional dan berpengaruh ke sektor usaha lainnya.
Adanya insentif tersebut membuat kenaikan tarif PPN 11 persen tidak serta merta menaikkan harga jual produknya. Hanya saja, jika insentif berakhir, pelaku usaha otomotif dan properti pasti akan melakukan penyesuaian harga akibat perubahan tarif PPN tersebut.
Lalu berapa estimasi kenaikan harga kendaraan imbas dari PPN naik 2022 ini menjadi 11%? Dari perhitungan kasar, untuk mobil dengan harga Rp 500 jutaan, kenaikannya berkisar Rp 6-8 juta. Sementara untuk mobil dengan harga Rp 250 jutaan, kenaikan harganya sekitar Rp 3-4 juta. Angka pertambahan tarif PPN memang terkesan kecil, hanya 1% namun jika diakumulasikan, nominalnya akan sangat besar, tergantung transaksi perusahaan.
Apakah kenaikan PPN naik 11 persen akan memengaruhi keinginan masyarakat untuk membeli mobil? Dari penelitian yang dilakukan Sang Ayu Putu Devi Pramesti dan Ni Luh Supadmi dalam jurnal akuntansi Universitas Udayana Vol.18.1. Januari (2017) dijelaskan kalau kenaikan tarif PPN akan membuat Pengenaan PPN, PPnBM, dan PKB tarif progresif akan membuat masyarakat akan lebih memperhitungkan untuk membeli mobil. Pasalnya pajak-pajak tersebut tentunya akan berpengaruh pada harga jual kendaraan bermotor. (*)
Alasan Pemerintah Menaikkan Tarif PPN Menjadi 11%
Kebijakan kenaikan tarif pajak PPN ini merupakan upaya pemerintah untuk menaikkan rasio penerimaan pajak terhadap PDB atau tax ratio di tahun 2022. Diperkirakan rasio pajak pada tahun ini bisa mencapai hingga 9,5% terhadap PDB. Melalui ekstensifikasi pajak ini, Pemerintah menargetkan tax ratio di akhir tahun 2024 mencapai 10% terhadap PDB.
Sebagai informasi, tarif PPN di Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata dunia yang mencapai 15,4 persen. Di Filipina contohnya, PPN di sana sebesar 12 persen, Cina 13 persen, Arab Saudi 15 persen, Pakistan 17 persen, dan India bahkan 18 persen.
Ke depan bukan tidak mungkin PPN akan kembali naik pasalnya dalam draft RUU HPP, pemerintah membuka opsi untuk mengubah penetapan tarif 11 persen pada 2022 dan 12 persen pada 2025 menjadi skema rentang tarif. Rentangnya, yaitu paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. (*)