News, Artikel & Promosi
Panduan Lengkap Pembayaran Pajak & Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jatim
UMC NEWS I Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin setiap tahun. Pajak mobil atau pajak motor yang terkumpul nantinya akan dipergunakan diantaranya untuk membangun dan memelihara jalan raya, serta meningkatkan moda transportasi umum. Untuk mendorong agar masyarakat tertib membayar pajak, pemerintah mulai Januari 2023 akan melakukan tindakan tegas berupa penghapusan secara otomatis data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apabila pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Peraturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 74.
Melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban pemilik kendaraan. Sebenarnya cek pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan melihat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, nominal yang harus dibayarkan bisa saja bertambah apabila pemilik kendaraan terlambat melakukan pembayaran pajak. Saat ini, cara cek pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui website atau aplikasi resmi. Bahkan, cek pajak kendaraan juga bisa dengan mengirim SMS. Untuk warga Jawa Timur yang ingin mengetahui pajak kendaraan bermotor miliknya, dapat dilakukan dengan mengakses laman https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb
Sebelum melakukan cek pajak kendaraan, pemilik perlu menyiapkan beberapa informasi yang diperlukan, seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK. Cek pajak kendaraan online ini berlaku untuk cek pajak motor maupun cek pajak mobil.
Balik Nama Kendaraan
Lalu bagaimana seandainya kendaraan bermotor yang kita miliki beli seken dan masih atas nama orang lain. Jika seperti ini kondisinya, balik nama kendaraan bermotor dibutuhkan. Tujuannya agar nama pemilik di STNK kendaraan jadi nama kita sebagai pemilik baru. Disamping itu, balik nama kendaraan bermotor akan mempermudah ketika akan melakukan perpanjangan STNK atau ganti plat nomor kendaraan nantinya karena tidak harus meminjam KTP dari pemilik terdahulu. Nah, apa saja persyaratan balik nama kendaraan bermotor?
Berikut syarat bbn mobil atau motor:
‘1. STNK asli serta fotokopi 2-3 lembar
‘2. KTP asli serta fotokopi pemilik kendaraan lama (opsional) serta pemilik baru 4 lembar
‘3. BPKB asli serta fotokopi sekitar 2-3 lembar
‘4. Kuitansi resmi jual-beli kendaraan
‘5. Meterai Rp10 ribu
‘6. Lembaran cek fisik kendaraan dari Samsat
Tata Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor
Setelah menyiapkan syarat balik nama kendaraan bermotor, berikut ini merupakan tata cara dari proses balik nama kendaraan bermotor:
‘1. Pemillik kendaraan mendatangi kantor Samsat terdekat
‘2. Pihak Samsat akan melakukan cek fisik nomor rangka kendaraan
‘3. Setelah itu, pemilik kendaraan harus mengisi formulir yang telah disediakan dan dikembalikan kepada petugas
‘4. Pemilik kendaraan nantinya akan mendapatkan tanda terima dari petugas yang menyatakan bahwa dokumen kendaraan sedang diproses
‘5. Pemilik kendaraan harus menunggu proses tersebut selama jangka waktu yang telah diberitahukan
‘6. Setelahnya, pemilik kendaraan diharuskan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
‘7. Pemilik kendaraan baru bisa mendapatkan STNK baru yang telah berganti nama kepemilikannya
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
Ada biaya yang muncul untuk penggantian status pemilikan pada surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Elemen biaya balik nama kendaraan bermotor tersebut yaitu:
‘1. Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
‘2. Biaya administrasi serta penerbitan STNK;
‘3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
‘4. Penerbitan BPKB yang baru.
Setiap biaya tersebut ada perhitungan khusus. Di samping itu, bea balik nama kendaraan juga dapat berbeda setiap wilayah, bergantung jenis kendaraan serta kebijaksanaan perpajakan daerah masing-masing.
Perbedaan biaya bbn kendaraan di tahun 2023 dibandingkan 2022 di masing-masing daerah tidak terlalu kentara. Jadi, kita dapat memprediksi berapa total biaya balik nama mobil yang harus dibayarkan dengan memperhatikan besaran STNK kendaraan bekas yang dibeli.
Adapun, cara mudah untuk melakukan cek biaya balik nama mobil atau motor bisa dilakukan secara online. Berikut terdapat langkah-langkahnya:
Kunjungi Situs resmi Dispenda(Dinas Pendapatan Daerah) berdasarkan domisili kendaraan bermotor. Sebagai contoh, jika kendaraan tersebut berdomisili di wilayah Jatim, biaya balik nama kendaraan bermotor online ini bisa mengunjungi situs https://info.dipendajatim.go.id
Selanjutnya, pilih menu Layanan kemudian Samsat dan cari menu Info Pajak Kendaraan Bermotor. Selanjutnya isi secara lengkap data atau informasi kendaraan, misalnya nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan, warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seperti hitam, kuning, atau merah. Sesudah itu, masukkan captcha sesuai yang diminta, lalu klik ‘Cari’. Rincian harga balik nama mobil yang perlu dibayarkan akan ditampilkan pada layar pencarian. (*)