News, Artikel & Promosi

Untuk Menjaga Momentum Pertumbuhan Sektor Otomotif, Pemerintah Melanjutkan Program Insentif PPnBM DTP

UMC SUZUKI I Untuk menggairahkan sektor industri khususnya yang terpuruk selama pandemi Covid-19, pemerintah melakukan terobosan dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) berupa insentif 100 persen. Kebijakan itu berakhir pada 31 Desember 2021.

Dampaknya signifikan. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil baru di Indonesia sepanjang 2021 sebanyak 887.202 unit, naik 66,7 persen dibandingkan dengan 2020 yang sebanyak 532.027 unit secara wholesales (pabrik ke dealer).
Sementara penjualan retail (dari dealer ke konsumen) sepanjang 2021 juga tidak jauh berbeda, tercatat sebanyak 863.348 unit atau naik 50,3 persen dari penjualan retail 2020 sebanyak 578.321 unit. 

Sebagai catatan, penjualan mobil baru di Indonesia terburuk terjadi tak lama setelah pandemi Covid-19 melanda, tepatnya pada bulan April dan Mei 2020. Saat itu pasar mobil Nasional hanya mampu menyerap 7.868 unit pada April 2020 dan 3.551 unit pada bulan Mei 2020. PPnBM DTP telah menjadi penyelamat industri otomotif di tengah tekanan pandemi Covid-19.

Memasuki tahun 2022, pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73/74 Tahun 2021 mengenai PPnBM mobil berbasis emisi yang acap disebut pajak karbon. PP ini semula direncanakan untuk diterapkan pada 16 Oktober 2021 namun ditangguhkan hingga 31 Desember 2021. 

Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara mengatakan, “Penerapan pajak berbasis emisi ini merupakan rencana pemerintah untuk menstimulus industri otomotif. Jika produsen ingin produknya mendapatkan pajak yang murah, maka mereka harus membuat kendaraan dengan emisi rendah.” Menurutnya pajak berbasis emisi ini cukup fair karena besaran pajak tidak sekadar ditentukan dari bentuk kendaraan, ukuran mesin dan sistem penggerak.

Melalui PP Nomor 73/74 Tahun 2021 ini ada tiga poin yang diharapkan Pemerintah, pertama pendapatan Pemerintah tetap naik, kedua emisi ditekan turun, ketiga industri otomotif tetap tumbuh.

Berikut detail besaran PPnBM yang ditentukan di dalam PP Nomor 73/74 Tahun 2021 :

Category

Fuel Cons (km/l)

CO2 (g/km)

Engine capacity (cc)

EV & FC (Non program)

Gasoline

Diesel

<3.0

3.0-4.0

>4.0

Passenger Vehicle< 10 person

>15,5

>17,5

<150

15%

40%

95%

15%

15,5-11,5

17,5-13,0

150-200

20%

50%

11,5-9,3

13,0-10,5

200-250

25%

60%

<9,3

<10,5

>250

40%

70%

10-15 person

>11,6

>13,1

<200

15%

25%

<11,6

<13,1

>200

20%

30%

CommercialD-Cab

>15,5

>17,5

<150

10%

20%

10%

15,5-11,6

17,5-13,1

150-200

12%

25%

<11,6

<13,1

>200

15%

30%

Truck, Bus, PU

All

All

All

0%

  
KBH2 

>20

>21,8

<120

3%

   
ProgramFull hybrid/mild hybrid                                                   Flexy engine PHEV, EV/FC

>23

>26

<100

2%        8%

 

20%

 

 

23-18,4

26-20

100-125

5%       10%

25%

 

 

18,4-15,5

20-17,5

125-150

8%       12%

30%

 

 
Flexy Engine, PHEV, EV/FC

-

-

-

8%

 

 

>28

<100

0%

 

 

Untuk menjaga momentum pertumbuhan pasar otomotif Tanah Air pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan untuk melanjutkan insentif PPnBM untuk sektor otomotif. Apabila sebelumnya insentif diberikan 100% diberikan untuk kendaraan berkapasitas sampai dengan 1.500 cc dengan kandungan lokal minimal 80% maka kali ini diskon PPnBM akan diberikan untuk kendaraan yang masuk dalam kategori LCGC atau KBH2 (Kendaraan Bermotor roda empat Hemat energi dan Harga terjangkau) yang besaran diskonnya akan diberlakukan secara periodik. 

Saat ini PPnBM untuk kendaraan KBH2 dengan harga sampai dengan Rp 200 juta yakni sebesar 3 persen (lihat tabel). Airlangga menjelaskan di kuartal I pemerintah akan menanggung PPnBM sebesar 3 persen tersebut, kemudian di kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2 persen dan di kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1 persen, sedangkan di Kuartal IV harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3 persen.

Sementara itu, untuk kendaraan berkapasitas dibawah 3.000 cc dengan emisi <150 gram/km, yang tarif PPnBM nya sebesar 15 persen, pada kuartal I 2022 ini diberikan insentif DTP sebesar 50 persen, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan pada kuartal II sudah membayar penuh sebesar 15 persen. 

Berikut harga-harga mobil Suzuki dengan insentif PPnBM DTP 50%
Suzuki All New Ertiga
All New Ertiga GX A/T  Rp 250.000.000
All New Ertiga GX M/T Rp 242.500.000
All New Ertiga GL A/T  Rp 239.000.000
All New Ertiga GL M/T  Rp 231.000.000
All New Ertiga GA M/T Rp 216.500.000
Suzuki XL7
XL7 Beta M/T   Rp 250.000.000
XL7 Zeta A/T   Rp 250.000.000
XL7 Zeta M/T   Rp 242.500.000
Suzuki APV Arena
APV Arena GX M/T  Rp 248.000.000
APV Arena GL M/T  Rp 236.000.000
 


Lainnya

...
Suzuki S-Presso Fitur dan Iritnya Kelewatan
UMC NEWS I Suzuki Indonesia menghadirkan Suzuki S-Presso sebagai pilihan mobil terbaik di bawah 200 juta. Selain S-Presso efisien soal konsumsi bahan bakar, fitur S-Presso juga unggul di kelasnya dita...

Selengkapnya

...
Suzuki Baleno Mobil 300 Jutaan Terbaik
UMC NEWS I Suzuki Indonesia mengisi segmen hatchback dengan menghadirkan Suzuki Baleno. Suzuki UMC authorized dealer Suzuki Surabaya dan Suzuki Jawa Timur memasarkan Suzuki Baleno dengan harga On-The-...

Selengkapnya

...
KEMBALI RAIH PENGHARGAAN, SUZUKI GRAND VITARA DIPERCAYA MENJADI PILIHAN URBAN CAR TERBAIK CITRA GAYA HIDUP MODERN
Jakarta, 07 November 2024 – Menghadapi kompetisi prestasi individu dalam dinamika lalu lintas kehidupan kota besar, kebutuhan akan kendaraan efisien berikut ramah lingkungan semakin diminati selaku pe...

Selengkapnya

||